Jumat, 11 Desember 2015

Laporan CB : Professional Development #4

Pendataan Realisasi 8355, Validasi Pendidikan dan Perbaikan UN 
di SMK NEGERI 59 dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building
bersama Teach For Indonesia









Kelas  : LA04
Dosen : Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A.
Waktu : Selasa, 27 Oktober 2015
Pukul  : 10.00 – 14.00
Lokasi : SMK Negeri 59 Jalan Peninggaran Barat I, Kebayoran Lama
Tim yang hadir
Ketua          :
Dicky Rawendy – 1701331753
Anggota      :
1. Christopher Ganesh – 1701319180
2. Edbert Pangestu Halim – 1701316443
3. Jeremy Candra – 1701309040
4. Kelvin – 1701360596
5. Ria Chandra – 1701316720
6. Sutan Hekhmatyar Defasan – 1701350121
7. Sutikno Maysen – 1701328771
Tim yang tidak hadir : -






(dari kiri ke kanan : Edbert, Dicky, Christopher Ganesh, Ria, Sutan, Sutikno, Jeremy, Kelvin)

Teori CB : Professional Development
Dalam kegiatan pendataan 8355 dan validasi pendidikan yang kami lakukan ini berkaitan dengan penerapan mata kuliah Character Building : Professional Development. Kegiatan ini berkaitan dengan materi Etika Profesi, yaitu etika pihak sekolah melaksanakan validasi pendidikan apakah sudah dikerjakan sesuai dengan harapan atau tidak.
Bicara tentang Etika profesi, berikut teori-teori etika :
  1. Utilitarianisme
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap bermanfaat bila perbuatan tersebut mendatangkan kebahagiaan, perbuatan baik namun tidak membawa manfaat atau kebahagiaan perbuatan tersebut tidak memiliki makna etis. Kebahagiaan dalam teori ini bukan dimaksudkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja, namun untuk orang secara umum. Pihak sekolah harus bisa menginput validasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dan secara jujur. Dengan demikian pihak sekolah telah melakukan etika profesi secara benar tanpa mengalami penyimpangan yang bersifat merugikan.
  1. Duty Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap suatu perbuatan baik jika perbuatan tersebut sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan. Dalam kaitan ini, pihak sekolah mempunyai kewajiban, yaitu melaksanakan validasi pendidikan sesuai ketentuan dari pemerintah dengan data yang sebenar-benarnya.
  1. Right-Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai etika adalah ketika perbuatan yang menghargai hak dan martabat sebagai manusia. Selain kewajiban, pihak sekolah juga diberikan hak dalam kegiatan ini selama tidak merugikan orang lain dan bisa dipertanggung jawabkan.
  1. Teori Keutamaan
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai dengan etika adalah orang yang bersikap sesuai keutamaan yang seharusnya. Keutamaan disini bisa juga disebut 'kebajikan' atau 'kesalehan'. Seperti kewajiban, pihak sekolah harus melaksanakan validasi pendidikan sesuai ketentuan dari pemerintah dan yang diutamakan adalah kejujuran pihak sekolah dalam mengisi data secara baik dan benar.

Selain teori etika, berikut prinsip-prinsip etika profesi:
  1. Prinsip tanggung jawab
Tuntutan dasar dalam kehidupan manusia dan khusus dalam menjalakan profesi adalah agar pelaku profesi selalu bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat membedakan baik dan buruk, dapat memilih apa yang diketahuinya baik atau meolak apa yang diketahuinya buruk dan mau menerima resiko atas pilihannya. Dalam melaksanakan tugas ini, pihak sekolah dan tim kami (pendataan 8355 dan validasi pendidikan) harus melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh. Dengan demikian penyampaian data kepada pemerintah dapat  berjalan dengan baik.
  1. Hormat terhadap Hak Orang Lain
Hormat terhadap hak lain dalam hal ini berkatian dengan keadlian. Keadilan menuntut kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Setiap kegiatan diberikan hak termasuk kegiatan ini selama hak tersebut tidak bersifat merugikan.
  1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang menegaskan tentang independensi seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Bahwa seorang profesional harus bebas dalam menjalankan profesinya. Artinya tidak boleh terpengaruh kepentingan pihak luar yang hendak ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Pihak sekolah tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain yang ingin mencampuri dalam urusan pendataan 8355 maupun validasi pendidikan dan harus tetap bertindak profesional agar dapat terlaksana dengan baik.
  1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas menegaskan bahwa profesional dalam menjalankan profesinya memiliki komitmen pribadi yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Pihak sekolah dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki integritas.

Persiapan Kegiatan
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami mendatangi lokasi sekolah yang telah kami pilih dan menemui pihak sekolah untuk menjelaskan maksud kedatangan kami yang disertai dengan surat kegiatan pendataan KJP dan 8355. Setelah menjelaskannya, kami bersama pihak sekolah menentukan hari pelaksanaan agar pihak sekolah bisa memberitahukan kepada siswa/siswi yang mendapatkan KJP. Kemudian kegiatan ini diputuskan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Oktober 2015. Untuk bahan mengajar / wawancara kami melihat berkas yang ada dan data-data di internet agar tidak terjadi salah informasi. Setiap informasi yang kami peroleh (individu maupun kelompok) kami sebar di grup melalui media sosial agar bisa berkoordinasi dengan baik.

Pelaksanaan Kegiatan
Selain melakukan pendataan KJP, kami juga melakukan pendataan 8355, validasi pendidikan serta pendataan perbaikan UN di hari yang sama. Kegiatan ini juga dipandu oleh guru TU, Bu Dwi Kurnia Rizky beserta operator sekolah. Pendataan 8355 dilakukan di dalam perpustakaan. Sedangkan validasi pendidikan dan perbaikan  UN dilakukan di dalam ruang TU yang diwakili oleh 2 orang.


(Dicky sedang melihat data 8355 dari sekolah sebelum dibandingkan dengan data Dinas)



(Menanyakan jumlah data perbaikan UN serta validasi pendidikan bersama Bu Pini dan Bu Dwi)



(Data Verifikasi 8355)



(Validasi Pendidikan)



(Data Perbaikan UN)



(Form Evaluasi Kegiatan)


Lampiran pengisian di google docs




(4 Desember pukul 17:15 sampai 17:34)




(4 Desember pukul 17:49)




(4 Desember pukul 17:59)


Penutup
Ditemukan hasil dari pendataan 8355 tidak sesuai dengan data Dinas yang kami dapatkan. Ada 5 data siswa yang tercantum di sekolah, namun tidak tercantum di Dinas.  Sehingga kami melakukan penginputan data verifikasi 8355 ada data di sekolah tapi tidak ada data di Dinas . Sedangkan pada validasi pendidikan sudah diisi sesuai data sekolah yang terkumpul. Untuk jumlah peserta perbaikan UN belum bisa dipastikan berapa jumlahnya karena pihak sekolah belum mendapatkan informasi dari Dinas mengenai sistem perbaikan UN tahun ini apakah wajib diikuti semua atau tidak.

Kesimpulan
Dalam kaitannya mengenai Character Building, kegiatan ini mengajarkan kami tentang cara kami bersikap dan berperilaku di lingkungan umum khususnya di sekolah yang merupakan lingkungan tempat kita mengenal sopan santun, tata krama, moral dan lain sebagainya yang mengajarkan kita sejak dini. Secara tidak langsung, kami menguji diri kami sendiri tentang sikap dan perilaku kami terhadap masyarakat. Kegiatan ini juga mengajarkan kita tentang cara sosialisasi yang baik dan benar agar maksud dan tujuan kita mendatangi dan bertemu pihak sekolah dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas oleh pihak sekolah. Sehingga pihak sekolah bisa ikut serta membantu kegiatan kami dengan semestinya sesuai dengan etika profesi mereka.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar