Sabtu, 05 Desember 2015

Laporan CB : Professional Development #3

Pendataan dan Validasi Realisasi KJP di SMK NEGERI 59 
dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building 
bersama Teach For Indonesia











Kelas  : LA04
Dosen : Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A.
Waktu : Selasa, 27 Oktober 2015
Pukul  : 10.00 – 14.00
Lokasi : SMK Negeri 59 Jalan Peninggaran Barat I, Kebayoran Lama

Tim yang hadir
Ketua          :
Dicky Rawendy – 1701331753
Anggota      :
1. Christopher Ganesh – 1701319180
2. Edbert Pangestu Halim – 1701316443
3. Jeremy Candra – 1701309040
4. Kelvin – 1701360596
5. Ria Chandra – 1701316720
6. Sutan Hekhmatyar Defasan – 1701350121
7. Sutikno Maysen – 1701328771
Tim yang tidak hadir : -








(dari kiri ke kanan : Edbert, Jeremy, Dicky, Ria, Christopher Ganesh, Sutikno, Kelvin, Sutan)

Teori CB : Professional Development
Dalam kegiatan pendataan KJP yang kami lakukan ini berkaitan dengan penerapan mata kuliah Character Building : Professional Development. Kegiatan ini berkaitan dengan materi Etika Profesi, yaitu etika pihak sekolah melaksanakan KJP apakah sudah dikerjakan sesuai dengan harapan atau tidak.
Bicara tentang Etika profesi, berikut teori-teori etika :
  1. Utilitarianisme
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap bermanfaat bila perbuatan tersebut mendatangkan kebahagiaan, perbuatan baik namun tidak membawa manfaat atau kebahagiaan perbuatan tersebut tidak memiliki makna etis. Kebahagiaan dalam teori ini bukan dimaksudkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja, namun untuk orang secara umum. KJP harus disalurkan dengan tepat, yaitu kepada murid yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan satu pihak dalam hal ini seperti sekolah atau murid yang sudah berkecukupan dan tidak membutuhkan KJP. Jika KJP sudah ditujukan kepada siswa sesuai dengan tingkat kebutuhan mereka, maka pihak terkait dengan pelaksanaan ini telah menjalankan etika dengan baik.
  1. Duty Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap suatu perbuatan baik jika perbuatan tersebut sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban dalam suatu profesi jika telah dilakukan dengan baik, maka sudah termasuk perbuatan etis. Kewajiban melaksanakan KJP dengan baik merupakan perbuatan etis.
  1. Right-Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai etika adalah ketika perbuatan yang menghargai hak dan martabat sebagai manusia. Manusia mendapatkan hak yang sama dan sesuai dengan etika. KJP yang terlaksana dengan baik menandakan bahwa siswa yang tidak mampu telah mendapat haknya untuk mendapat KJP.
  1. Teori Keutamaan
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai dengan etika adalah orang yang bersikap sesuai keutamaan yang seharusnya. Keutamaan disini bisa juga disebut 'kebajikan' atau 'kesalehan'. Bersikap adil, jujur dan murah hati merupakaan ciri-ciri keutamaan dan merupakan perbuatan etis. KJP yang disalurkan dengan adil, jujur dan baik termasuk perbuatan etis.

Selain teori etika, berikut prinsip-prinsip etika profesi:
  1. Prinsip tanggung jawab
Tuntutan dasar dalam kehidupan manusia dan khusus dalam menjalakan profesi adalah agar pelaku profesi selalu bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat membedakan baik dan buruk, dapat memilih apa yang diketahuinya baik atau meolak apa yang diketahuinya buruk dan mau menerima resiko atas pilihannya. Dalam melaksanakan tugas ini, pihak sekolah (pendistribusi KJP) dan tim kami (pendata dan validasi KJP) harus melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh. Dengan demikian KJP yang telah diprogramkan pemerintah dapat  berjalan dengan baik.
  1. Hormat terhadap Hak Orang Lain
Hormat terhadap hak lain dalam hal ini berkatian dengan keadlian. Keadilan menuntut kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Penerima KJP adalah siswa yang kurang mampu dan sangat membutuhkan KJP. KJP merupakan hak dari siswa yang kurang mampu, maka pihak sekolah harus menghormati Hak orang lain dan menegakkan keadilan, agar siswa mendapat apa yang menjadi Haknya.
  1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang menegaskan tentang independensi seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Bahwa seorang profesional harus bebas dalam menjalankan profesinya. Artinya tidak boleh terpengaruh kepentingan pihak luar yang hendak ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Pihak sekolah tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang lain yang ingin mencampuri dalam urusan KJP dan harus tetap bertindak profesional agar KJP dapat terlaksana dengan baik.
  1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas menegaskan bahwa profesional dalam menjalankan profesinya memiliki komitmen pribadi yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Pihak sekolah dalam melaksanakan tugas pendistribusian KJP harus memiliki integritas.

Persiapan Kegiatan
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami mendatangi lokasi sekolah yang telah kami pilih dan menemui pihak sekolah untuk menjelaskan maksud kedatangan kami yang disertai dengan surat kegiatan pendataan KJP dan 8355. Setelah menjelaskannya, kami bersama pihak sekolah menentukan hari pelaksanaan agar pihak sekolah bisa memberitahukan kepada siswa/siswi yang mendapatkan KJP. Kemudian kegiatan ini diputuskan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Oktober 2015. Untuk bahan mengajar / wawancara kami melihat berkas yang ada dan data-data di internet agar tidak terjadi salah informasi. Setiap informasi yang kami peroleh (individu maupun kelompok) kami sebar di grup melalui media sosial agar bisa berkoordinasi dengan baik.

Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini kami laksanakan pada hari Selasa, 27 Oktober 2015 sesuai dengan hari yang telah kami tentukan sebelumnya bersama pihak sekolah. Kami sampai di lokasi sekitar pukul 10.30. Kemudian kami menemui Bu Pini Harkemalawati selaku Kepala TU SMKN 59 serta Bu Dwi Kurnia Rizky selaku pihak TU untuk memberitahukan kedatangan kami. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang perpustakaan.


(Murid-murid SMKN 59, Bu Dwi, Bu Pini)



(Christopher dan Jeremy)



(Dicky, Christopher, Sutikno)



(Christopher Ganesh)



(Sutan, Ria, Kelvin)



(Christopher, Sutikno, Edbert)



(Dicky mewawancarai Bu Dwi mengenai KJP Sekolah)



(Edbert menemani siswa/siswi yang sedang menunggu semua teman mereka selesai wawancara)

Hasil data yang kami kumpulkan saat itu sebanyak 12 orang dari total 18 orang berdasarkan data yang kami terima. Lima siswa yang tidak hadir saat itu diberikan lembaran form KJP lewat Bu Dwi dan diisi sendiri oleh mereka yang diberi waktu sekitar satu minggu sebelum kami datang untuk mengambil kembali form tersebut. Salah satu siswa tidak bisa dihubungi oleh pihak sekolah karena Ia sudah menyelesaikan jenjang pendidikannya di SMKN 59 dan list data KJP yang kami dapatkan adalah data tahun lalu yang tertulis bahwa Ia adalah siswa kelas 12. Kegiatan pendataan KJP selesai sekitar pukul 13.30. Selain pendataan KJP siswa, kami juga melakukan pendataan KJP sekolah. Dalam pendataan ini diketahui bahwa pihak sekolah mengarsipkan struk pembayaran peserta KJP.


(Lembaran Form KJP Siswa yang telah diisi)



(Lembaran Form KJP Sekolah)




(Beberapa struk pembayaran yang diarsipkan sekolah)

Setelah melakukan kegiatan wawancara KJP kami memberikan lembaran evaluasi yang berisi tentang penilaian dari pihak sekolah terhadap kegiatan yang kami lakukan.



(Form Evaluasi Kegiatan)

Update : 7 Desember 2015
Lampiran pengisian di google docs


(7 Desember 2015 pukul 16:12)



(7 Desember 2015 pukul 17:18)

Penutup
Dari kegiatan pendataan KJP yang kami lakukan, kami mendapat kesimpulan bahwa :
  1. Pendaftaran KJP dilaksanakan melalui wali kelas serta mengisi Surat Permohonan KJP oleh oang tua/ wali.
  2. Pihak sekolah melakukan kunjungan ke setiap rumah siswa/siswi yang telah mendaftar KJP dengan memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan pendapatan orang tua dan asset / kondisi rumah.
  3. Selama pengurusan KJP tidak ada pihak yang meminta biaya tambahan.
  4. Struk pembelanjaan siswa/siswi masih disimpan dan dilaporkan pada sekolah setiap bulan.
  5. Dari segi asset, hampir semua siswa/siswi yang dapat kartu KJP tidak memilikinya dari apa yang kami tanyakan.
  6. Siswa/siswi mengharapkan KJP dapat ditarik tunai untuk membeli barang keperluan sekolah di toko terdekat serta digunakan untuk transportasi seperti angkot.

Kesimpulan
Berdasarkan materi Etika Profesi, pihak sekolah telah menjalankannya dengan baik dan benar. Kegiatan pendataan ini bisa berjalan lancar karena pihak sekolah memiliki pendataan yang cukup lengkap sesuai dengan yang kami harapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak sekolah telah menjalankan tugas sesuai etika profesi mereka masing-masing.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar