Jumat, 20 November 2015

Laporan CB : Professional Development #2

Pendataan Realisasi 8355 dan Validasi Pendidikan di 
SDN Kebayoran Lama Utara 13 Pagidalam Penerapan Mata Kuliah Character Buildingbersama Teach For Indonesia







Kelas  : LA04
Dosen : Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A.
Waktu : Jumat, 23 Oktober 2015
Pukul  : 07.00 – 11.00
Lokasi : SDN Kebayoran Lama Utara 13 Pagi Jalan Peninggaran Barat 3

Tim yang hadir
Ketua          :
Dicky Rawendy – 1701331753
Anggota      :
1. Christopher Ganesh – 1701319180
2. Edbert Pangestu Halim – 1701316443
3. Jeremy Candra – 1701309040
4. Kelvin – 1701360596
5. Ria Chandra – 1701316720
6. Sutan Hekhmatyar Defasan – 1701350121
7. Sutikno Maysen – 1701328771
Tim yang tidak hadir : -












(dari kiri ke kanan : Sutan, Christopher, Sutikno, Jeremy, Ria, Dicky, Kelvin, Edbert)


Teori CB : Professional Development
Dalam kegiatan pendataan 8355 dan validasi pendidikan yang kami lakukan ini berkaitan dengan penerapan mata kuliah Character Building : Professional Development. Kegiatan ini berkaitan dengan materi Etika Profesi, yaitu etika pihak sekolah melaksanakan validasi pendidikan apakah sudah dikerjakan sesuai dengan harapan atau tidak.

Bicara tentang Etika profesi, berikut teori-teori etika :
  1. Utilitarianisme
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap bermanfaat bila perbuatan tersebut mendatangkan kebahagiaan, perbuatan baik namun tidak membawa manfaat atau kebahagiaan perbuatan tersebut tidak memiliki makna etis. Kebahagiaan dalam teori ini bukan dimaksudkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja, namun untuk orang secara umum. Pihak sekolah harus bisa menginput validasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dan secara jujur. Dengan demikian pihak sekolah telah melakukan etika profesi secara benar tanpa mengalami penyimpangan yang bersifat merugikan.
  1. Duty Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap suatu perbuatan baik jika perbuatan tersebut sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan. Dalam kaitan ini, pihak sekolah mempunyai kewajiban, yaitu melaksanakan validasi pendidikan sesuai ketentuan dari pemerintah dengan data yang sebenar-benarnya.
  1. Right-Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai etika adalah ketika perbuatan yang menghargai hak dan martabat sebagai manusia. Selain kewajiban, pihak sekolah juga diberikan hak dalam kegiatan ini selama tidak merugikan orang lain dan bisa dipertanggung jawabkan.
  1. Teori Keutamaan
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai dengan etika adalah orang yang bersikap sesuai keutamaan yang seharusnya. Keutamaan disini bisa juga disebut 'kebajikan' atau 'kesalehan'. Seperti kewajiban, pihak sekolah harus melaksanakan validasi pendidikan sesuai ketentuan dari pemerintah dan yang diutamakan adalah kejujuran pihak sekolah dalam mengisi data secara baik dan benar.

Selain teori etika, berikut prinsip-prinsip etika profesi:
  1. Prinsip tanggung jawab
Tuntutan dasar dalam kehidupan manusia dan khusus dalam menjalakan profesi adalah agar pelaku profesi selalu bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat membedakan baik dan buruk, dapat memilih apa yang diketahuinya baik atau meolak apa yang diketahuinya buruk dan mau menerima resiko atas pilihannya. Dalam melaksanakan tugas ini, pihak sekolah dan tim kami (pendataan 8355 dan validasi pendidikan) harus melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh. Dengan demikian penyampaian data kepada pemerintah dapat  berjalan dengan baik.
  1. Hormat terhadap Hak Orang Lain
Hormat terhadap hak lain dalam hal ini berkatian dengan keadlian. Keadilan menuntut kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Setiap kegiatan diberikan hak termasuk kegiatan ini selama hak tersebut tidak bersifat merugikan.
  1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang menegaskan tentang independensi seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Bahwa seorang profesional harus bebas dalam menjalankan profesinya. Artinya tidak boleh terpengaruh kepentingan pihak luar yang hendak ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Pihak sekolah tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain yang ingin mencampuri dalam urusan pendataan 8355 maupun validasi pendidikan dan harus tetap bertindak profesional agar dapat terlaksana dengan baik.
  1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas menegaskan bahwa profesional dalam menjalankan profesinya memiliki komitmen pribadi yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Pihak sekolah dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki integritas.

Persiapan Kegiatan
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami mendatangi lokasi sekolah yang telah kami pilih dan menemui pihak sekolah untuk menjelaskan maksud kedatangan kami yang disertai dengan surat kegiatan pendataan KJP dan 8355. Setelah menjelaskannya, kami bersama pihak sekolah menentukan hari pelaksanaan agar pihak sekolah memiliki persiapan seperti menghubungi orang tua anak yang mendapat KJP. Kegiatan ini pada akhirnya dilaksanakan minggu depan dari hari kedatangan kami tersebut yaitu hari Jumat 23 Oktober 2015. Untuk bahan mengajar / wawancara kami melihat berkas yang ada dan data-data di internet agar tidak terjadi salah informasi. Setiap informasi yang kami peroleh (individu maupun kelompok) kami sebar di grup melalui media sosial agar bisa berkoordinasi dengan baik.

Pelaksanaan Kegiatan
Selain melakukan pendataan KJP, kami juga melakukan pendataan 8355 dan validasi pendidikan di hari yang sama. Kegiatan ini juga masih dipandu oleh guru TU, Bu Sandra Dewi beserta operator sekolah. Pendataan 8355 dan validasi pendidikan dilakukan di dalam ruang TU yang diwakili oleh 2-3 orang dalam kelompok.











(Data Verifikasi 8355)
















(Validasi Pendidikan)

Kegiatan yang kami lakukan didalam ruangan TU tidak sempat kami dokumentasi ke dalam bentuk gambar karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (pulang awal) sehingga waktu kami terbatas. Untuk mengatasi waktu yang terbatas ini, kami membagi tugas pendataan KJP dan pendataan 8355 serta validasi pendidikan secara bersamaan di ruangan yang berbeda. (ruang TU dan ruang perpustakaan)
















(Form Evaluasi Kegiatan)

Lampiran pengisian di google docs


















(3 Desember pukul 15:42)

Penutup
Hasil dari pendataan 8355 di sekolah sesuai dengan semua data dinas pendidikan dengan total siswa/siswi yang sama, yaitu 62 orang. Sehingga kami tidak melakukan penginputan data verifikasi 8355 terhadap data yang tidak sesuai antara data sekolah dengan data dinas pendidikan untuk SDN Kebayoran Lama Utara 13 Pagi. Sedangkan pada validasi pendidikan masih ada beberapa data yang belum diisi karena belum mendapat informasi data yang akurat.

Kesimpulan
Dalam kaitannya mengenai Character Building, kegiatan ini mengajarkan kami tentang cara kami bersikap dan berperilaku di lingkungan umum khususnya di sekolah yang merupakan lingkungan tempat kita mengenal sopan santun, tata krama, moral dan lain sebagainya yang mengajarkan kita sejak dini. Secara tidak langsung, kami menguji diri kami sendiri tentang sikap dan perilaku kami terhadap masyarakat. Kegiatan ini juga mengajarkan kita tentang cara sosialisasi yang baik dan benar agar maksud dan tujuan kita mendatangi dan bertemu pihak sekolah dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas oleh pihak sekolah. Sehingga pihak sekolah bisa ikut serta membantu kegiatan kami dengan semestinya sesuai dengan etika profesi mereka.


(Foto bersama Bu Sandra Dewi (belakang Ria) dan guru-guru SDN Keb.Lama Utara 13 Pagi)

Sabtu, 14 November 2015

Laporan CB : Professional Development #1

Pendataan dan Validasi Realisasi KJP di SDN Kebayoran Lama Utara 13 Pagi dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building
bersama Teach For Indonesia














Kelas  : LA04
Dosen : Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A.
Waktu : Jumat, 23 Oktober 2015
Pukul  : 07.00 – 11.00
Lokasi : SDN Kebayoran Lama Utara 13 Pagi Jalan Peninggaran Barat 3

Tim yang hadir
Ketua          :
Dicky Rawendy – 1701331753
Anggota      :
1. Christopher Ganesh – 1701319180
2. Edbert Pangestu Halim – 1701316443
3. Jeremy Candra – 1701309040
4. Kelvin – 1701360596
5. Ria Chandra – 1701316720
6. Sutan Hekhmatyar Defasan – 1701350121
7. Sutikno Maysen – 1701328771
Tim yang tidak hadir : -












(dari kiri ke kanan : Sutan, Christopher, Jeremy, Ria, Edbert, Sutikno, Kelvin, Dicky)


Teori CB : Professional Development
Dalam kegiatan pendataan KJP yang kami lakukan ini berkaitan dengan penerapan mata kuliah Character Building : Professional Development. Kegiatan ini berkaitan dengan materi Etika Profesi, yaitu etika pihak sekolah melaksanakan KJP apakah sudah dikerjakan sesuai dengan harapan atau tidak.
Bicara tentang Etika profesi, berikut teori-teori etika :
  1. Utilitarianisme
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap bermanfaat bila perbuatan tersebut mendatangkan kebahagiaan, perbuatan baik namun tidak membawa manfaat atau kebahagiaan perbuatan tersebut tidak memiliki makna etis. Kebahagiaan dalam teori ini bukan dimaksudkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja, namun untuk orang secara umum. KJP harus disalurkan dengan tepat, yaitu kepada murid yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan satu pihak dalam hal ini seperti sekolah atau murid yang sudah berkecukupan dan tidak membutuhkan KJP. Jika KJP sudah ditujukan kepada siswa sesuai dengan tingkat kebutuhan mereka, maka pihak terkait dengan pelaksanaan ini telah menjalankan etika dengan baik.
  1. Duty Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan akan dianggap suatu perbuatan baik jika perbuatan tersebut sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban dalam suatu profesi jika telah dilakukan dengan baik, maka sudah termasuk perbuatan etis. Kewajiban melaksanakan KJP dengan baik merupakan perbuatan etis.
  1. Right-Based Ethics
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai etika adalah ketika perbuatan yang menghargai hak dan martabat sebagai manusia. Manusia mendapatkan hak yang sama dan sesuai dengan etika. KJP yang terlaksana dengan baik menandakan bahwa siswa yang tidak mampu telah mendapat haknya untuk mendapat KJP.
  1. Teori Keutamaan
Teori ini menyebutkan bahwa suatu perbuatan sesuai dengan etika adalah orang yang bersikap sesuai keutamaan yang seharusnya. Keutamaan disini bisa juga disebut 'kebajikan' atau 'kesalehan'. Bersikap adil, jujur dan murah hati merupakaan ciri-ciri keutamaan dan merupakan perbuatan etis. KJP yang disalurkan dengan adil, jujur dan baik termasuk perbuatan etis.

Selain teori etika, berikut prinsip-prinsip etika profesi:
  1. Prinsip tanggung jawab
Tuntutan dasar dalam kehidupan manusia dan khusus dalam menjalakan profesi adalah agar pelaku profesi selalu bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti dapat membedakan baik dan buruk, dapat memilih apa yang diketahuinya baik atau meolak apa yang diketahuinya buruk dan mau menerima resiko atas pilihannya. Dalam melaksanakan tugas ini, pihak sekolah (pendistribusi KJP) dan tim kami (pendata dan validasi KJP) harus melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh. Dengan demikian KJP yang telah diprogramkan pemerintah dapat  berjalan dengan baik.
  1. Hormat terhadap Hak Orang Lain
Hormat terhadap hak lain dalam hal ini berkatian dengan keadlian. Keadilan menuntut kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Penerima KJP adalah siswa yang kurang mampu dan sangat membutuhkan KJP. KJP merupakan hak dari siswa yang kurang mampu, maka pihak sekolah harus menghormati Hak orang lain dan menegakkan keadilan, agar siswa mendapat apa yang menjadi Haknya.
  1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang menegaskan tentang independensi seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Bahwa seorang profesional harus bebas dalam menjalankan profesinya. Artinya tidak boleh terpengaruh kepentingan pihak luar yang hendak ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Pihak sekolah tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang lain yang ingin mencampuri dalam urusan KJP dan harus tetap bertindak profesional agar KJP dapat terlaksana dengan baik.
  1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas menegaskan bahwa profesional dalam menjalankan profesinya memiliki komitmen pribadi yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Pihak sekolah dalam melaksanakan tugas pendistribusian KJP harus memiliki integritas.

Persiapan Kegiatan
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, kami mendatangi lokasi sekolah yang telah kami pilih dan menemui pihak sekolah untuk menjelaskan maksud kedatangan kami yang disertai dengan surat kegiatan pendataan KJP dan 8355. Setelah menjelaskannya, kami bersama pihak sekolah menentukan hari pelaksanaan agar pihak sekolah memiliki persiapan seperti menghubungi orang tua anak yang mendapat KJP. Kegiatan ini pada akhirnya dilaksanakan minggu depan dari hari kedatangan kami tersebut yaitu hari Jumat 23 Oktober 2015. Untuk bahan mengajar / wawancara kami melihat berkas yang ada dan data-data di internet agar tidak terjadi salah informasi. Setiap informasi yang kami peroleh (individu maupun kelompok) kami sebar di grup melalui media sosial agar bisa berkoordinasi dengan baik.

Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini kami laksanakan pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 sesuai dengan hari yang telah kami tentukan sebelumnya bersama pihak sekolah. Kami sampai di lokasi lebih awal sekitar pukul 07.00 untuk menghindari macet di jalan. Kegiatan pendataan di lokasi ini ternyata dilaksanakan oleh dua kelompok. Dikarenakan ada masalah pemasukkan data yang terlalu banyak sehingga terjadi kesalahan pemasukkan data dengan lokasi yang sama, maka pihak Teach For Indonesia mengambil kebijakan bahwa kegiatan ini tetap dijalankan dengan pendataannya dibagi 2 bersama kelompok yang satunya lagi. Kami kemudian menemui guru TU yang minggu lalu kami temui, Bu Sandra Dewi. Beliau yang memandu dan membantu kami dalam kegiatan pendataan KJP. Setelah memberitahukan kedatangan kami dan orang tua anak yang mendapat KJP sudah hadir, Bu Sandra membawa kami ke tempat perpustakaan sebagai tempat kami melakukan pendataan KJP.



(Edbert menjelaskan form KJP )













(dari kiri : Sutan, Edbert, Kelvin, Sutikno)












(Ria melakukan wawancara kepada salah satu anak penerima KJP)

















(Sutan mengambil gambar untuk dokumentasi)
















(Disela kegiatan, Christopher Ganesh menunjukkan beberapa karya anak-anak)












(dari kiri : Dicky, Sutikno membantu menjelaskan lembaran form KJP)












(Kelvin membantu menjelaskan lembaran form KJP)
















(Jeremy, Ria membantu menjelaskan lembaran form KJP)

Pada hari itu jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 47 orang tua dan 49 murid. Kegiatan pendataan KJP selesai sekitar pukul 11.00. Selain pendataan KJP siswa, kami juga melakukan pendataan KJP sekolah. Dalam pendataan ini diketahui bahwa pihak sekolah mengarsipkan struk pembayaran peserta KJP.


(Lembaran Form KJP Siswa yang telah diisi)



(Lembaran Form KJP Sekolah)




(Beberapa struk pembayaran yang diarsipkan sekolah)

Setelah melakukan kegiatan wawancara KJP kami memberikan lembaran evaluasi yang berisi tentang penilaian dari pihak sekolah terhadap kegiatan yang kami lakukan.

















(Form Evaluasi Kegiatan)

Update : 7 Desember 2015

Lampiran pengisian di google docs









(7 Desember 2015 pukul 14:23)










(7 Desember 2015 pukul 16:12)


Penutup
Dari kegiatan pendataan KJP yang kami lakukan, kami mendapat kesimpulan bahwa :
  1. Pendaftaran KJP dilaksanakan melalui wali kelas serta mengisi Surat Permohonan KJP oleh oang tua/ wali.
  2. Pihak sekolah melakukan kunjungan ke setiap rumah anak-anak yang telah mendaftar KJP dengan memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan pendapatan orang tua dan asset / kondisi rumah.
  3. Selama pengurusan KJP tidak ada pihak yang meminta biaya tambahan.
  4. Struk pembelanjaan anak-anak masih disimpan dan dilaporkan pada sekolah setiap bulan.
  5. Dari segi asset, hampir semua anak-anak yang dapat kartu KJP tidak memilikinya dari apa yang kami tanyakan.
  6. Dengan adanya layanan KJP, para orang tua merasa terbantu dari segi ekonomi.
  7. Orang tua sangat mengharapkan bahwa layanan KJP bisa dipermudah lagi seperti melakukan tarik tunai dana KJP karena masih banyak tempat yang belum memiliki pembayaran non-tunai serta berjaga-jaga untuk keperluan mendadak.

Kesimpulan
Berdasarkan materi Etika Profesi, pihak sekolah telah menjalankannya dengan baik dan benar. Hasil kegiatan wawancara kami didapat dari narasumber langsung dari masing-masing orang tua anak-anak KJP sehingga hasilnya lebih akurat. Kegiatan pendataan ini bisa berjalan lancar karena pihak sekolah memiliki pendataan yang cukup lengkap dan pihak sekolah yang berinisiatif mengundang orang tua anak untuk mewakili anak-anak mereka dalam wawancara KJP. Hal ini menunjukkan bahwa pihak sekolah telah menjalankan tugas sesuai etika profesi mereka sesuai yang diharapkan.